Pemerintah akan mengatur pembelian liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) atau gas melon berdasarkan kelompok desil. Penetapannya akan mengacu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan, pengaturan berdasarkan desil tidak hanya akan diterapkan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetapi juga elpiji subsidi.
Pemerintah saat ini terus mendorong konversi sekaligus melakukan penataan terhadap penerima subsidi agar tepat sasaran. Pemerintah akan menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis data untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pemerintah juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dengan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi.
Jika mengacu pada kebijakan BBM, rencana pembatasan pembelian Pertalite akan diberlakukan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.
Sumber: Tribun News
#Desil #BPS #Pertamina #LPG #GasMelon
No Comments Yet...