Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sempat meneriakkan “Bohong!” setelah mendengar komitmen bahwa pihak DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Reaksi itu muncul di depan gerbang Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026, saat aktivis AMPB Supriyono atau Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR dari atas mobil komando menggunakan pengeras suara.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!” kata Botok.
Penyebutan tenggat tersebut langsung disambut teriakan “Bohong!” dari kerumunan massa.
Sumber: Tribun News
#AMPB #demo #27Agustus #DPRRI #PerampasanAset
No Comments Yet...