Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri. Terdakwa kasus pencurian itu merusak jok sepeda motor di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya pada Sabtu, 22 April 2026 dini hari sekitar jam 00.30 WIB.
Moh Syifak bin Muntiri mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000. Motor maupun dompet tersebut merupakan milik Dicky Prasetya.
Setelah berhasil melakukan pencurian, Moh Syifak bin Muntiri tepergok oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang melakukan patroli malam. Moh Syifak bin Muntiri beserta barang bukti langsung diamankan ke pos satpam sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.
Di hadapan majelis hakim, Moh Syifak bin Muntiri mengakui seluruh perbuatannya dan beralasan terpaksa mencuri karena tidak memiliki uang. Atas vonis ini, Moh Syifak bin Muntiri yang sudah ditahan sejak 12 April 2026 atau sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus sudah bisa bebas.
Sumber: Kumparan
No Comments Yet...