Pemerintah Siapkan Kebijakan Water Farming, Pengguna Air Tanah Wajib Kembalikan Air ke Bumi
Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru bernama water farming yang mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah mengembalikan air tersebut ke dalam tanah.
Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat mengatakan, kebijakan ini disiapkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air sekaligus mencegah penurunan muka tanah yang semakin mengkhawatirkan di sejumlah wilayah.
Selama ini, pengguna air tanah hanya dikenai kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai belum cukup untuk menjaga keseimbangan lingkungan jika tidak disertai upaya mengembalikan cadangan air yang telah diambil.
Pemerintah mulai merancang aturan yang mewajibkan adanya tindakan nyata dalam menjaga ketersediaan air tanah. Aturan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh pengguna air tanah, termasuk pengelola pusat data atau data center.
Sejumlah skema sedang dibahas dalam kebijakan tersebut. Diantaranya kewajiban membangun biopori atau sumur resapan dengan kedalaman tertentu. Hingga menanam pohon sesuai volume air tanah yang dimanfaatkan.
Saat ini kebijakan water farming masih berada pada tahap uji publik. Ditargetkan selesai pada tahun 2026 ini.
Sumber: Pojok Jabar
#SumurResapan #AirTanah #WaterFarming #MukaTanah #Biopori
No Comments Yet...