error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Pimpinan DPR Meneken Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Jika Gagal Siap Mundur

2026-08-27 09:00:00
11
0



Di tengah tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Komisi III DPR melaporkan akan mempercepat pembahasan draf RUU tersebut dengan tetap mendengarkan masukan publik. DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat Desember 2026. Jika lepas dari target, pimpinan DPR siap mundur.

Beberapa hari terakhir, menjelang aksi demonstrasi, DPR setidaknya dua kali menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut akan dipercepat. Kemudian, pada Selasa, 25 Agustus 2026, menjelang rencana demonstrasi hari ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kembali menegaskan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selsai pada Desember 2026.

DPR pada Kamis, 27 Agustsu 2026 mengadakan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dari tujuh agenda, diselipkan satu agenda, yaitu laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Setelah selesai memimpin sidang, Sufmi Dasco Ahmad meminta izin kepada seluruh anggota DPR untuk menemui masyarakat Pati yang sudah menunggu di Ruang Abdul Muis, tidak jauh dari ruang sidang paripurna. Sufmi Dasco Ahmad pun keluar dari ruangan sidang paripurna. Sufmi Dasco Ahmad ditemani pimpinan DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sesampainya Dasco, Cucun, dan Saan di Ruang Abdul Muis, sejumlah masyarakat dari Pati Jawa Tengah sudah menanti. Perwakilan dari masyarakat pun diminta menyampaikan aspirasinya.

Atas aspirasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, komitmen tuntasnya RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sudah tercatat di Berita Acara Sidang Paripurna. DPR akan berusaha keras untuk mewujudkannya.

Kemudian, soal hukuman mati bagi koruptor, Sufmi Dasco Ahmad tidak menjawab tegas. Ia justru menyinggung bahwa klausul hukuman mati baru berkaku di UU Narkotika. Itu pun diatur dalam bagian penjelasan.


Sumber: Kompas
#RUUPerampasanAset #DPR #AksiMassa

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
36

Next Article

Massa Pati Teriak "Bohong" Setelah DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Massa Pati Teriak "Bohong" Setelah DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
2026-08-27 17:00:00
17
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.