Di tengah tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Komisi III DPR melaporkan akan mempercepat pembahasan draf RUU tersebut dengan tetap mendengarkan masukan publik. DPR kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat Desember 2026. Jika lepas dari target, pimpinan DPR siap mundur.
Beberapa hari terakhir, menjelang aksi demonstrasi, DPR setidaknya dua kali menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut akan dipercepat. Kemudian, pada Selasa, 25 Agustus 2026, menjelang rencana demonstrasi hari ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kembali menegaskan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan selsai pada Desember 2026.
DPR pada Kamis, 27 Agustsu 2026 mengadakan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dari tujuh agenda, diselipkan satu agenda, yaitu laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Setelah selesai memimpin sidang, Sufmi Dasco Ahmad meminta izin kepada seluruh anggota DPR untuk menemui masyarakat Pati yang sudah menunggu di Ruang Abdul Muis, tidak jauh dari ruang sidang paripurna. Sufmi Dasco Ahmad pun keluar dari ruangan sidang paripurna. Sufmi Dasco Ahmad ditemani pimpinan DPR lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sesampainya Dasco, Cucun, dan Saan di Ruang Abdul Muis, sejumlah masyarakat dari Pati Jawa Tengah sudah menanti. Perwakilan dari masyarakat pun diminta menyampaikan aspirasinya.
Atas aspirasi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, komitmen tuntasnya RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sudah tercatat di Berita Acara Sidang Paripurna. DPR akan berusaha keras untuk mewujudkannya.
Kemudian, soal hukuman mati bagi koruptor, Sufmi Dasco Ahmad tidak menjawab tegas. Ia justru menyinggung bahwa klausul hukuman mati baru berkaku di UU Narkotika. Itu pun diatur dalam bagian penjelasan.
Sumber: Kompas
#RUUPerampasanAset #DPR #AksiMassa
No Comments Yet...