error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Pemuda Bangun Internet untuk Wilayah 3T, Kini Justru Berhadapan dengan Proses Hukum

2026-08-22 05:00:00
15
0

Yogi Gilang Arya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kepulauan Mentawai, awalnya berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, usaha tersebut justru membawanya berhadapan dengan proses hukum.

Yogi Gilang Arya kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang Sumatera Barat setelah layanan telekomunikasi yang dijalankannya di Sikakap dipersoalkan karena dinilai belum memiliki perizinan secara lengkap. Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Padang.

Sidang perkara Yogi Gilang Arya berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.

Kuasa hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menyebut kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi. Yogi Gilang Arya telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025.

Namun, persoalan muncul karena usaha tersebut disebut telah berjalan sejak 2024, sementara pihak penuntut menilai kelengkapan perizinannya belum terpenuhi.

Bagi kuasa hukum, persoalan tersebut semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif melalui pembinaan dan sanksi administratif, bukan langsung berujung pada proses pidana.

Pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan Yogi Gilang Arya dinilai tidak layak ditahan, terlebih layanan internet yang dibangunnya masih dibutuhkan masyarakat Sikakap.


Sumber: Pojok Jabar
#InternetWarga #Daerah3T #PengadilanNegeri #Internet #PenuntutUmum #Jaksa #KuasaHukum

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
36

Next Article

Di Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG & Sering Catut Prabowo
Di Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya Dapur MBG & Sering Catut Nama Prabowo
2026-08-22 13:00:00
9
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.