Yogi Gilang Arya, putra daerah yang lahir di Sikakap, Kepulauan Mentawai, awalnya berupaya menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, usaha tersebut justru membawanya berhadapan dengan proses hukum.
Yogi Gilang Arya kini menjalani penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang Sumatera Barat setelah layanan telekomunikasi yang dijalankannya di Sikakap dipersoalkan karena dinilai belum memiliki perizinan secara lengkap. Perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Padang.
Sidang perkara Yogi Gilang Arya berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Mentawai.
Kuasa hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus, SH., C.Med dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menyebut kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi. Yogi Gilang Arya telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercatat terbit pada 2 Oktober 2025.
Namun, persoalan muncul karena usaha tersebut disebut telah berjalan sejak 2024, sementara pihak penuntut menilai kelengkapan perizinannya belum terpenuhi.
Bagi kuasa hukum, persoalan tersebut semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah administratif melalui pembinaan dan sanksi administratif, bukan langsung berujung pada proses pidana.
Pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan Yogi Gilang Arya dinilai tidak layak ditahan, terlebih layanan internet yang dibangunnya masih dibutuhkan masyarakat Sikakap.
Sumber: Pojok Jabar
#InternetWarga #Daerah3T #PengadilanNegeri #Internet #PenuntutUmum #Jaksa #KuasaHukum
No Comments Yet...