Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace. Semula, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Penundaan dilakukan karena pemerintah masih ingin menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut setelah indikator perekonomian menunjukkan perbaikan.
Penilaian tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga sejumlah indikator lain, seperti indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel.
Sumber: Kompas
#Pajak #Purbaya #MenteriKeuangan #Pungutan #PajakMarketplace #BelanjaOnLine
No Comments Yet...