Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuzy yang pernah dihukum satu tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019, menyatakan bahwa 99 persen pejabat di Indonesia korup.
M. Romahurmuzy mengatakan, yang membedakan cuma lima hal. Yaitu besar kecilnya uang, modus operandinya, ketahuan atau tidak, bisa dibuktikan atau enggak di pengadilan, dan banyak sedekahnya atau enggak.
M. Romahurmuzy menegaskan bahwa korupsi sudah bersifat sistemik dan mengakar di seluruh institusi negara.
No Comments Yet...