Kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani di Kabupaten Trenggalek ternyata belum berhenti di satu lokasi kejadian. Setelah menangkap sepasang suami istri asal Sidoarjo, polisi kini mengembangkan penyelidikan karena keduanya diduga juga beraksi di dua tempat lain.
Pasangan berinisial IS dan KF diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di rumah mereka di Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di Desa Jati, Kecamatan Karangan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus itu bermula pada Minggu, 12 Juli 2026. Korban yang berprofesi sebagai petani memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area persawahan Desa Jati Kecamatan Karangan Trenggalek sebelum memanen padi.
Beberapa jam kemudian, sekitar jam 16.30 WIB, korban hendak pulang. Namun sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi. Korban bersama warga sempat melakukan pencarian, tetapi hasilnya nihil hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Sidoarjo.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu set kunci T, rekaman CCTV, helm, jaket, tas selempang, kaos, hingga sepasang sepatu.
Yang menarik, pengungkapan kasus ini belum berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka juga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kecamatan Dongko Trenggalek.
Sumber: Kabar Trenggalek
#Curanmor #Trenggalek #Pencurian
No Comments Yet...