Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG karena bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Gugatan ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan amanat UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Sumber: Akurat
No Comments Yet...