Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Gatot Heroe Hernanda turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada jam 17.52 WIB. Mengenakan jaket hitam yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK nomor 157 dan tangan diborgol. Menggunakan mobil tahanan, Gatot Heroe Hernanda dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Gatot Heroe Hernanda memilih diam saat mendapat sejumlah pertanyaan dari awak media yang menunggunya, dan menunduk sampai berada di dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai.
Gatot Heroe Hernanda menjadi tersangka sejak Juli 2026. Namun saat itu KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan. KPK saat itu hanya mengonfirmasi bahwa tersangka baru kasus suap pejabat Bea Cukai adalah Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Sumber: Kompas
#BeaCukai #BeaCukaiKediri #KPK #KorupsiKediri #GedungMerahPutih #GatotHeroe #KediriJawaTim
No Comments Yet...