Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pembiayaan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana gaji guru non-ASN tersebut bisa dialokasikan sebesar 20 persen dari total dana BOS yang diberikan.
Untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat. Sedangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui dana BOS, dengan alokasi hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Kabar baik, mulai tahun 2027 para guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sumber: Kompas
#GajiGuru #GuruNonASN #DanaBOS #GuruP3K #PegawaiNegeriSipil
No Comments Yet...