Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui aplikasi Digital Korlantas dan STNK Digital. Kedua layanan tersebut diluncurkan dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Melalui sistem pembayaran tilang, pelanggar yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat menerima notifikasi dan mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas. Pelanggar kemudian bisa melakukan top up dan membayar titipan denda secara digital melalui LantasPay.
Dana titipan tersebut diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan. Setelah putusan diterbitkan, status perkara diperbarui di aplikasi dan jika nilai denda lebih rendah dari uang titipan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Selain pembayaran tilang, Korlantas juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui aplikasi Digital Korlantas di telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK Digital juga dilengkapi perlindungan agar halaman dokumen tidak dapat direkam maupun di-screenshot. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah verifikasi dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Sumber: Kumparan
#Polri #Tilang #STNKDigital #DokumenFisikKendaraan #TilangElektronik
No Comments Yet...