Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Botok, dipanggil DPR RI di tengah orasinya dalam unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Unjuk rasa di kompleks DPR/MPR RI itu menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Di hadapan ratusan massa, Botok menyampaikan bahwa warga Pati dari kampung datang ke Jakarta dengan satu tujuan, yaitu mengawal aspirasi rakyat Indonesia. Pertama, mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua, menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Botok menyatakan tidak perlu melawan dengan cara-cara kekerasan. Massa cukup menuntut Presiden RI, Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
Di sela-sela orasi, Botok tiba-tiba mendapat informasi bahwa dirinya dipanggil masuk ke gedung legislatif. Ia menyebut, hal itu berarti DPR sudah melihat besarnya kekuatan massa yang hadir.
Botok kemudian meminta izin kepada massa untuk masuk ke dalam kompleks parlemen. Namun, sebelum masuk, Botok terlebih dahulu menegaskan bahwa AMPB tidak pernah menerima apa pun dari pihak mana pun.
Sumber: Harian Kompas
#UUPerampasanAset #DemoDPRRI #HukumMatiKoruptor #Botok #AMPB #DPRRI
No Comments Yet...