error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Asosiasi Kades Datangi DPR, Minta Perpanjangan Masa Jabatan dan Klausul Pj Kades Dicabut

2026-09-09 14:00:00
12
0

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi pimpinan DPR RI, pada Rabu, 9 September 2026. Mereka membawa satu tuntutan besar: Masa jabatan kepala desa yang telah berakhir diminta tetap dilanjutkan sebagai penjabat (Pj). Mereka juga meminta agar Pilkades dapat dihapuskan untuk periode tertentu. Alasannya Efisiensi anggaran.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Sekilas, alasan tersebut terdengar sederhana. Tetapi persoalannya tidak sesederhana menghitung biaya Pilkades. Sebab Pilkades bukan hanya pos pengeluaran dalam APBD. Ia juga merupakan mekanisme demokrasi di tingkat desa.

Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa memang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, persoalan muncul ketika masa jabatan kepala desa tertentu telah berakhir. Mereka tidak otomatis dapat terus menjabat.

Kepala desa yang masa jabatannya habis akan digantikan oleh Pj kepala desa dari unsur ASN, sampai kepala desa definitif kembali dipilih melalui Pilkades. Di titik inilah tuntutan Kepala Desa AMJ muncul.

Mereka meminta adanya skema keberlanjutan masa jabatan tanpa Pilkades untuk periode tertentu. Jumlah yang disebut tidak kecil. Sekitar 36 ribu kepala desa disebut akan memasuki akhir masa jabatan pada periode 2027–2029.

Di sisi lain, tuntutan tersebut juga membawa argumen kebijakan. Para kepala desa menilai keberlanjutan kepemimpinan diperlukan untuk mendukung program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pada saat yang sama, tuntutan kepala desa juga tidak boleh langsung dicap sebagai upaya mempertahankan kekuasaan. Mereka memiliki argumen mengenai kesinambungan pemerintahan dan efisiensi anggaran yang layak diuji secara objektif. Karena itu, DPR dan pemerintah harus menjawab persoalan ini secara terbuka, berbasis hukum, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menerima aspirasi tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


#KepalaDesa #Pilkades #MasaJabatanKepalaDesa #UUDesa #DanaDesa 

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
37

Next Article

Kesaksian Guru SD Negeri 1 Sumberagung Bantul Alami Kram Perut Setelah Konsumsi Menu MBG
Kesaksian Guru SD Negeri 1 Sumberagung Bantul Alami Kram Perut Setelah Konsumsi Menu MBG Puluhan orang terdiri atas sis
2026-09-10 04:00:00
11
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.