Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi pimpinan DPR RI, pada Rabu, 9 September 2026. Mereka membawa satu tuntutan besar: Masa jabatan kepala desa yang telah berakhir diminta tetap dilanjutkan sebagai penjabat (Pj). Mereka juga meminta agar Pilkades dapat dihapuskan untuk periode tertentu. Alasannya Efisiensi anggaran.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Sekilas, alasan tersebut terdengar sederhana. Tetapi persoalannya tidak sesederhana menghitung biaya Pilkades. Sebab Pilkades bukan hanya pos pengeluaran dalam APBD. Ia juga merupakan mekanisme demokrasi di tingkat desa.
Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa memang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, persoalan muncul ketika masa jabatan kepala desa tertentu telah berakhir. Mereka tidak otomatis dapat terus menjabat.
Kepala desa yang masa jabatannya habis akan digantikan oleh Pj kepala desa dari unsur ASN, sampai kepala desa definitif kembali dipilih melalui Pilkades. Di titik inilah tuntutan Kepala Desa AMJ muncul.
Mereka meminta adanya skema keberlanjutan masa jabatan tanpa Pilkades untuk periode tertentu. Jumlah yang disebut tidak kecil. Sekitar 36 ribu kepala desa disebut akan memasuki akhir masa jabatan pada periode 2027–2029.
Di sisi lain, tuntutan tersebut juga membawa argumen kebijakan. Para kepala desa menilai keberlanjutan kepemimpinan diperlukan untuk mendukung program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pada saat yang sama, tuntutan kepala desa juga tidak boleh langsung dicap sebagai upaya mempertahankan kekuasaan. Mereka memiliki argumen mengenai kesinambungan pemerintahan dan efisiensi anggaran yang layak diuji secara objektif. Karena itu, DPR dan pemerintah harus menjawab persoalan ini secara terbuka, berbasis hukum, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR menerima aspirasi tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
#KepalaDesa #Pilkades #MasaJabatanKepalaDesa #UUDesa #DanaDesa
No Comments Yet...