Hasil audiensi dari DPR RI bersama 14 perwakilan AMPB di Ruangan Abdul Muis, Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026 menyatakan Pimpinan DPR RI telah sepakat bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Agustus 2026.
Jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember mendatang, maka Pimpinan DPR berjanji akan mengundurkan diri.
Hasil audiensi dan tanggapan DPR tersebut pun telah resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Menanggapi hasil audiensi tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto mengatakan, AMPB akan kembali datang ke DPR pada 15 Desember 2026 mendatang untuk menagih janji DPR.
Teguh Istiyanto pun memberikan DPR dua pilihan, yakni mengesahkan UU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026, atau DPR akan diseret bersama-sama oleh massa aksi untuk keluar.
Sumber: Tribun News
#AMPB #RUUPerampasanAset #DPR #TeguhIstiyanto #SufmiDascoAhmad
No Comments Yet...