Merasa kondisi ekonomi tidak lagi sesuai dengan data pemerintah, ratusan keluarga di Ponorogo memilih mengajukan pembaruan. Sepanjang Agustus, Dinsos-PPPA Ponorogo mencatat 903 kepala keluarga (KK) mengusulkan perubahan data desil DTSEN.
Pembaruan diperlukan karena posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak bersifat permanen.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos-PPPA Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama mengatakan, posisi keluarga dalam kelompok kesejahteraan bisa naik maupun turun. Perubahan tersebut mengikuti kondisi ekonomi dan sejumlah variabel lainnya.
Perubahan desil DTSEN menjadi penting karena berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program pemerintah. Kelompok desil 1–5 menjadi prioritas penerima sejumlah bantuan sosial.
Karena itu, akurasi data diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Penentuan desil pun tidak hanya bertumpu pada besar-kecilnya penghasilan keluarga. Sejumlah variabel ikut diperhitungkan. Mulai kondisi ekonomi keluarga, kepemilikan aset, hingga komposisi anggota keluarga.
Karena itu, warga diminta memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya ketika mengajukan pembaruan.
Warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui beberapa mekanisme. Di antaranya melalui pemerintah desa maupun kanal yang disediakan Kementerian Sosial.
Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis membuat posisi desil langsung berubah. Data masih harus melewati proses pemutakhiran.
Hasil pembaruan paling cepat dapat terlihat dalam siklus triwulanan. Artinya, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan pembaruan data.
Sumber: Radar Ponorogo
#Desil #DTSEN #Pemutakhiran #DinasSosialPonorogo #KementerianSosial
No Comments Yet...