Sudah memasuki akhir September 2026, rencana pemberian insentif untuk kendaraan motor listrik masih belum ada kepastian. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga belum dapat memastikan soal rencana itu jadi tidaknya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif motor listrik belum juga terbit. Meskipun begitu, Kemenperin sendiri telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait pemberian insentif motor listrik yang nantinya akan disampaikan ketika peraturan kementeriannya sudah keluar.
Kepastian mengenai insentif ini penting bagi konsumen maupun industri. Sebab, ketidakjelasan soal rencana pemberian insentif ini justru berpotensi membuat konsumen maupun industri menderita.
Sumber: Detik News
#MotorListrik #InsentifMotorListrik #PenjualanMotorListrik #PeraturanMenteriKeuangan #MotorListrikSubsidi
No Comments Yet...