Surat izin mengemudi (SIM) atau Lesen Memandu Malaysia (LMM) memiliki ketentuan masa berlaku yang berbeda dengan SIM di Indonesia. Di Malaysia, pemegang LMM dapat memilih masa perpanjangan hingga 10 tahun.
Pemegang LMM yang memilih memperpanjang izin mengemudi untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus juga memperoleh tarif khusus. Pemegang LMM cukup membayar biaya untuk masa sembilan tahun. Ketentuan tersebut berlaku bagi warga negara Malaysia.
Berdasarkan ketentuan terbaru Departemen Pengangkutan Jalan Malaysia (JPJ), warga negara Malaysia dan pemegang status penduduk tetap (MyPR) dapat memilih masa perpanjangan LMM selama 1 hingga 10 tahun.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke pada 2023 mengatakan, upaya tersebut berkaitan dengan program Budi95, yakni skema subsidi bensin RON95 yang ditargetkan kepada warga Malaysia yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, kepemilikan izin mengemudi yang masih aktif menjadi penting bagi pengendara yang ingin memenuhi syarat mendapatkan manfaat subsidi tersebut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Sumber: Kompas
#SIM #LesenMemanduMalaysia #LMM #Malaysia #SIM #Global
No Comments Yet...