Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 6 Oktober 2026. Penyerahan tersebut disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Uang yang diserahkan pada tahap kedelapan itu mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Nilainya berasal dari tiga sumber. Yaitu penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun. Serta penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut penertiban Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui Kemenkeu untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada negara.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Bukan Sekadar Penyerahan Uang
Penyerahan tahap kedelapan ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar bertambahnya penerimaan negara.
Pemerintah sedang menunjukkan bahwa penertiban pemanfaatan kawasan hutan dapat berujung pada dua bentuk pemulihan sekaligus: pemulihan keuangan negara dan penguasaan kembali aset berupa kawasan hutan.
Presiden RI, Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga menempatkan penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak hanya berada pada nominal uang yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga pada bagaimana lahan yang telah kembali dalam penguasaan negara tersebut nantinya dikelola.
Sumber: Tribun News
#PresidenPrabowo #SatgasPKH #Kawasan Hutan #JaksaAgung RI #KementerianKeuangan
No Comments Yet...