Satreskrim Polres Trenggalek sedang menangani perkara dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli ompreng untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, polisi menyebut kerugian korban sementara mencapai sekitar Rp800 juta.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto mengatakan, perkara tersebut bermula ketika terlapor menawarkan pengadaan ompreng kepada seorang warga yang kemudian menjadi pelapor.
Tawaran tersebut disepakati dengan harga dan jumlah pemesanan tertentu. Pelapor kemudian melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
Namun, ompreng yang telah dipesan melalui terlapor tidak kunjung dikirim kepada pelapor.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ompreng tersebut disebut akan dipesan dari sebuah pabrik yang berada di Jakarta. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pabrik yang disebut berkaitan dengan pengadaan ompreng tersebut.
Polisi masih mendalami rangkaian transaksi dan keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi perkara tersebut. Ompreng yang menjadi objek transaksi disebut berkaitan dengan kebutuhan program MBG di Trenggalek.
Sumber: Kabar Trenggalek
#Ompreng #MBG #MakanBergiziGratis #SPPGN #BGN #PolresTrenggalek
No Comments Yet...