Yogi Gilang Arya Setia dijadikan tersangka karena menjual voucer akses internet satelit Starlink tanpa izin di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yogi Gilang Arya Setia menyelenggarakan jasa internet tanpa izin dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Yogi Gilang Arya Setia mengatakan usaha yang dijalankannya dengan nama jaringan "Sikakap Online" ini semata-mata untuk membantu kebutuhan masyarakat akan sinyal internet.
Yogi Gilang Arya Setia berharap masalah yang ia hadapi membuka mata pemerintah. Sebab, masih banyak titik blind spot atau lokasi yang belum terjangkau sinyal internet di Mentawai. Padahal, kabupaten itu rawan bencana gempa dan tsunami.
Hasilnya, masyarakat merasa terbantu dengan layanan Yogi Gilang Arya Setia.
Layanan internet yang disediakan Yogi Gilang Arya Setia tidak hanya membantu warga di Kecamatan Sikakap, Pulau Pagai Utara, tapi juga warga di Pulau Pagai Selatan.
Sekretaris Desa Sinangka, Pornalis Asrandi mengatakan, walaupun ada biayanya, tapi itu jauh lebih murah dibanding kalau masyarakat pergi ke Sikakap untuk sekadar menghubungi keluarganya.
Namun, layanan yang dianggap membantu warga itu ternyata menyeret Yogi Gilang Arya Setia ke ranah pidana.
Sumber: BBC News Indonesia
#Sikakap #InternetMurah #PaketInternet #Komdigi #SinyalInternet
No Comments Yet...