Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat soal aturan syariat dalam lomba 17 Agustus. MUI mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga semangat kebersamaan dalam lomba Agustusan tanpa melanggar ketentuan syariat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali mengatakan, lomba Agustusan hukumnya boleh, namun hadiah tidak boleh berasal dari uang pendaftaran peserta. Karena tergolong praktik judi atau qimar. Sehingga haram hukumnya.
Perlombaan untuk memeriahkan kemerdekaan adalah hal positif karena melatih ketangkasan, kedisiplinan, dan kebersamaan. Namun fiqih Islam melarang skema hadiah dari dana peserta karena menempatkan mereka dalam kondisi untung-rugi tanpa kepastian.
Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak. Hadiah boleh diberikan jika berasal dari sponsor, donatur, atau dana panitia yang tidak dikumpulkan dari peserta. Panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah.
Sumber: Tribun News
#MUI #17Agustus #Lomba #Judi #UangPendaftaran #Hadiah #Merdeka #Panitia #Fatwa
No Comments Yet...