Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ia tidak memiliki perintah khusus untuk mengejar atau memburu pajak dari pemilik rumah kontrakan. Pengenaan pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan bukan merupakan kebijakan pajak baru. Kewajiban membayar pajak atas penghasilan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Sebab, setiap penghasilan pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penghasilan yang diperoleh dari usaha menyewakan rumah tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada.
Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan mengoptimalkan kepatuhan kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara maksimal. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.
Rofyanto Kurniawan mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Karena tidak semua rumah ditempati pemiliknya sehingga berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas sewa yang seharusnya menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas
#PajakKontrakan #Perpajakan #MenteriKeuangan #Properti #RAPBN
No Comments Yet...