error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan

2026-08-12 12:00:00
2
0



Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ia tidak memiliki perintah khusus untuk mengejar atau memburu pajak dari pemilik rumah kontrakan. Pengenaan pajak atas penghasilan dari rumah yang disewakan bukan merupakan kebijakan pajak baru. Kewajiban membayar pajak atas penghasilan tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tidak ada kebijakan khusus untuk mengejar pemilik rumah kontrakan. Sebab, setiap penghasilan pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penghasilan yang diperoleh dari usaha menyewakan rumah tetap mengikuti aturan perpajakan yang sudah ada.

Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan tidak ada instruksi khusus kepada aparat pajak untuk memburu pemilik rumah kontrakan.

Sebelumnya, Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan mengoptimalkan kepatuhan kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara maksimal. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Rofyanto Kurniawan mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Karena tidak semua rumah ditempati pemiliknya sehingga berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas sewa yang seharusnya menjadi objek perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber: Kompas
#PajakKontrakan #Perpajakan #MenteriKeuangan #Properti #RAPBN

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
36

Next Article

LPG 3 Kg Akan Diganti CNG 3 Kg, Uji Coba Dilakukan Pekan Depan
LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG 3 Kg, Uji Coba Dilakukan Pekan Depan
2026-08-12 19:10:00
2
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.