error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Lurah Tidak Mau Serah Terima Aset KDMP, Khawatir Ada Imbas Hukum Karena Tak Ada Verifikasi dan Valid

2026-09-12 06:00:00
23
0



Sejumlah Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) di Kabupaten Kulon Progo Yogyakrta siap dilakukan serah terima aset ke para lurah. Namun proses itu terganjal oleh belum adanya verifikasi dan validasi aset KDMP yang akan diserahkan ke kalurahan.

Lurah Tirtorahayu di Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo mengaku belum berani untuk menandatangani berita acara serah terima aset KDMP. Sebab harus ada proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap aset tersebut. Serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait.

Mekanisme penyerahan aset tidak bisa dilompati begitu saja. Sebab, pembangunan sarana KDMP melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Alur yang ideal adalah ada proses verval terhadap bangunan fisik dan fasilitas penunjang KDMP. Verval dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo.

Lurah Margosari di Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro menyebut para lurah khawatir terhadap konsekuensi hukum dan administrasi jika menandatangani berita acara serah terima begitu saja tanpa melewati prosedur baku lebih dulu.

Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY Nayantoko telah berkoordinasi dengan PT Agrinas terkait prosedur serah terima aset. Sesuai kesepakatan, jika belum ada verval dari kabupaten, maka penerimaan barang ke kalurahan cukup menggunakan format surat titipan, bukan berita acara serah terima.

Pada dokumen itu, terdapat lampiran kelayakan armada pengangkut seperti truk. Namun kolom penilaian hanya menyediakan opsi singkat tanpa perincian nilai aset, padahal serah terima harus jelas besaran angka dan nilai dari barangnya.

Kondisi itu membuat para lurah enggan menandatangani berita acara serah terima dalam format itu. Sebab mereka tidak ingin terkena dampak akibat ketidakpahaman dan ketidakjelasan prosedur.


Sumber: Tribun News
#KoperasiDesaKelurahan #KopdesMerahPutih #KDMP #ManajerKopdesMerahPutih #AgrinasPangan

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
37

Next Article

352 Siswa Jadi Korban Menu MBG di Lombok Tengah, BGN Minta Maaf
Sebanyak 352 siswa di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, diduga menjadi korban keracunan setelah menyantap menu makan
2026-09-12 17:00:00
8
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.