Sejumlah Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) di Kabupaten Kulon Progo Yogyakrta siap dilakukan serah terima aset ke para lurah. Namun proses itu terganjal oleh belum adanya verifikasi dan validasi aset KDMP yang akan diserahkan ke kalurahan.
Lurah Tirtorahayu di Kapanewon Lendah, Agus Sujarwo mengaku belum berani untuk menandatangani berita acara serah terima aset KDMP. Sebab harus ada proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap aset tersebut. Serta alur birokrasi berjenjang dari kementerian terkait.
Mekanisme penyerahan aset tidak bisa dilompati begitu saja. Sebab, pembangunan sarana KDMP melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Alur yang ideal adalah ada proses verval terhadap bangunan fisik dan fasilitas penunjang KDMP. Verval dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo.
Lurah Margosari di Kapanewon Pengasih, Danang Subiantoro menyebut para lurah khawatir terhadap konsekuensi hukum dan administrasi jika menandatangani berita acara serah terima begitu saja tanpa melewati prosedur baku lebih dulu.
Paguyuban Lurah dan Pamong se-DIY Nayantoko telah berkoordinasi dengan PT Agrinas terkait prosedur serah terima aset. Sesuai kesepakatan, jika belum ada verval dari kabupaten, maka penerimaan barang ke kalurahan cukup menggunakan format surat titipan, bukan berita acara serah terima.
Pada dokumen itu, terdapat lampiran kelayakan armada pengangkut seperti truk. Namun kolom penilaian hanya menyediakan opsi singkat tanpa perincian nilai aset, padahal serah terima harus jelas besaran angka dan nilai dari barangnya.
Kondisi itu membuat para lurah enggan menandatangani berita acara serah terima dalam format itu. Sebab mereka tidak ingin terkena dampak akibat ketidakpahaman dan ketidakjelasan prosedur.
Sumber: Tribun News
#KoperasiDesaKelurahan #KopdesMerahPutih #KDMP #ManajerKopdesMerahPutih #AgrinasPangan
No Comments Yet...