Investigator BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif sepanjang 2014 hingga 2024. Nilai pencairan klaim yang direkayasa tersebut mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.
Keterangan ini disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono mengatakan, temuan tersebut diperoleh melalui proses audit dengan memeriksa sejumlah dokumen serta keterangan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tim audit kemudian mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan dari berbagai pihak terkait pengajuan klaim. Selain voucer klaim JKK, tim juga memeriksa keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, dan perusahaan yang terkait dengan klaim tersebut.
Seluruh keterangan tersebut kemudian dilakukan verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim JKK. Setelah proses verifikasi, tim mencocokkan nilai pembayaran dengan seluruh keterangan yang diperoleh sebelum menghitung kerugian keuangan negara.
Sumber: Kompas
#JKK #Fiktif #SidangTipikor #BPJSKesehatan #KlaimJKK #Sakit #Perusahaan #KlaimFiktif #KecelakaanKerja
No Comments Yet...