Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisal S (48) perempuan asal Desa Keboireng Kecamatan Besuki Tulungagung mengalami kerugian Rp 622.472.327,- akibat ditipu pria berinisial IS (43) warga Desa Slumbung Kecamatan Gandusari Blitar yang berjanji menikahinya usai pulang bekerja dari Hongkong.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang mengatakan, pelaku IS (43) asal Blitar berkenalan dengan korban S (48), PMI asal Besuki Tulungagung, lewat media sosial sejak 2020. Lalu berjanji menikahinya usai pulang dari Hongkong sambil meminta korban mengirimkan gaji untuk modal usaha dan mobil bersama.
Selama bertahun-tahun korban mentransfer uang hasil kerjanya. Namun saat pulang ke Indonesia dan hendak mengambil uang tersebut, pelaku menghilang. Setelah dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota, polisi melacak pelaku yang kabur ke Ponorogo. Polisi berhasil menangkap IS di depan Terminal Seloaji Ponorogo pada 5 Agustus 2026.
Sumber: Kabar Tulungagung
No Comments Yet...