Mulai 17 Agustus 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menargetkan proses balik nama tanah maksimal 10 hari. Tahap awal berlaku di 17 kabupaten/kota dan diperluas menjadi 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Percepatan ini dilakukan bersama pemerintah daerah, termasuk lewat integrasi data dan percepatan verifikasi BPHTB. Targetnya, layanan di 76 kabupaten/kota dengan frekuensi pelayanan tertinggi bisa tercakup dalam tiga bulan.
Sumber: Inilah
#Sertipikat #Tanah #ATRBPN #BPHTB #SertipikatTanah #Menteri
No Comments Yet...