Ombudsman RI mengungkap temuan jalur di bagian belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga terhubung dengan akses masyarakat atau perkampungan warga.
Tim Beritasatu.com kemudian menyusuri jalur di belakang Lapas Cibinong yang dimaksud Ombudsman. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 30 September 2026 siang, jalur tersebut memang ditemukan. Namun, tim tidak menemukan akses yang mengarah ke luar area lapas.
Jalur tersebut berada di belakang sebuah klaster hunian mewah yang berjarak sekitar 300 meter dari gerbang utama lapas. Dari arah klaster, tim berjalan ke barat dan menemukan kompleks pembuangan serta pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang.
Dari lokasi tersebut, terlihat jalan setapak beton yang mengarah ke bawah, mendekati bibir Sungai Ciliwung yang mengitari area lapas. Jalan tersebut cukup lebar dan dapat dilalui satu mobil.
Jalan setapak itu kemudian berakhir di sebuah area yang cukup luas. Di sisi kiri terdapat kolam ikan yang tampak tidak terurus. Di samping kolam, terdapat jalan setapak yang hanya dapat dilalui pejalan kaki.
Jika berjalan ke arah utara, jalur tersebut mengarah ke dua gubuk yang berada di antara kebun bambu. Salah satu gubuk tampak sudah tidak digunakan. Sementara itu, jalur pejalan kaki masih berlanjut menuju bagian atas bukit.
Tim kemudian menaiki sejumlah anak tangga batu hingga memasuki area berpagar besi tinggi. Di dalamnya terdapat lahan luas dengan sebuah bangunan yang tampak seperti peternakan terbengkalai.
Dari lokasi tersebut, jalur berbatu masih berlanjut ke atas bukit dan semakin mendekati tembok bangunan lapas. Jalur itu akhirnya berhenti di sebuah pintu pagar yang mengarah ke sarana asimilasi dan edukasi (SAE).
SAE merupakan tempat pembinaan produktif bagi warga binaan, seperti kegiatan pertanian, perikanan, dan keterampilan kerja menjelang masa bebas. Area tersebut juga mencakup bangunan yang tercatat sebagai rumah dinas jabatan atau rumah singgah petugas lapas. Lokasi SAE berada tidak jauh dari klaster hunian mewah yang sama-sama terletak di belakang tembok lapas.
Sebelumnya, anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, jalur tersebut tidak memiliki pagar. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang disoroti Ombudsman karena berkaitan dengan aspek keamanan lapas.
Selain jalur yang tidak berpagar, Ombudsman menemukan bagian blok tahanan Lapas Cibinong yang tidak dilengkapi kawat berduri. Ombudsman juga menemukan titik yang dinilai dapat menjadi penghubung dari area tersebut menuju gedung atau blok tahanan.
Sumber: Berita Satu
#LapasCibinong #SaranaAsimilasi #PenjaraCibinong #Ombudsman #JalanSetapak
No Comments Yet...