Eks Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar, menjadi tersangka dugaan korupsi dana operasional.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KBS dari tahun 2023 sampai tahun 2024 ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar.
Selain kerugian negara, yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah dampak langsung dugaan korupsi terhadap kondisi KBS. Anggaran yang dialokasikan untuk operasional harian, termasuk pakan dan perawatan satwa, justru tidak terserap sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah wahana dan fasilitas kebun binatang mengalami stagnasi pembangunan, kondisi kebersihan menurun, serta infrastruktur banyak yang rusak dan tidak terawat. Kondisi ini juga berdampak pada kesehatan satwa koleksi KBS yang dilaporkan mengalami penurunan berat badan, rentan sakit, hingga risiko kematian akibat minimnya perawatan yang layak.
Sumber: Kompas
#KebunBinatang #KBS #KebunBinatangSurabaya #Korupsi
No Comments Yet...