Lalai izinkan anak bawah umur berkendara mengakibatkan dua pelajar berusia 13 tahun, ABP dan MHA, meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Supra X yang mereka kendarai menabrak sebuah mobil pikap Isuzu Panther dari arah berlawanan. Kecalakaan terjadi di Jalur Pacitan-Lorok, Dusun Jangkrik Desa Hadiluwih Kecamatan Ngadirojo Pacitan Jawa Timur pada Rabu, 23 September 2026 sore.
Kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai ABP berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, akibat keterbatasan insting dan perhitungan jarak yang belum matang, sepeda motor korban justru menghantam bodi kanan mobil pikap tersebut hingga terjadi benturan keras.
Pengemudi motor, ABP, menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Puskesmas Ngadirojo Pacitan. Sementara rekannya, MHA, sempat mendapat perawatan medis atas cedera patah tulang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasus kecelakaan lalu lintas juga pernah terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu, di kawasan Pantai Pancer Door, Kelurahan Ploso Pacitan Kota. Seorang anak berusia dua belas tahun berinisial M-H-S menabrak pengendara lain akibat tidak mampu menguasai laju kendaraannya. Meski pengemudi di bawah umur tersebut selamat dengan luka cedera kepala belakang, korban yang ditabrak mengalami luka berat berupa patah kaki kanan serta cedera pada bagian lutut.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko mengatakan, rentetan kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur belakangan ini dipicu oleh kelalaian pengemudi serta belum cukupnya usia mereka untuk membawa kendaraan di jalan raya.
Sementara itu, menanggapi rentetan kecelakaan pelajar yang terus berulang, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar meluapkan kekecewaannya. Pihak kepolisian menilai kelalaian utama berada pada peran orang tua yang secara bebas memberikan akses kunci sepeda motor kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur. Pemberian izin berkendara tersebut dinilai sama saja dengan membahayakan keselamatan anak serta pengguna jalan lainnya.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama kepolisian telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 500 tahun 2025 yang secara tegas melarang seluruh siswa di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Langkah regulasi ini sebelumnya telah disosialisasikan melalui koordinasi bersama seluruh kepala sekolah dan dinas terkait di Graha Bhayangkara.
Dengan kembali jatuhnya korban dari kalangan pelajar, pihak kepolisian dan pemerintah daerah kini menagih kesadaran penuh para orang tua agar tidak lagi mengizinkan anak-anak mereka berkendara di jalan raya.
Sumber: TIMES Indonesia
Foto: Ilustrasi AI
#PacitanJawaTimur #KecelakaanPacitan #KecelakaanPelajar #PemotorDibawahUmur #LorogPacitan
No Comments Yet...