Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Pacitan tahun 2023. Dugaan pembiayaan fiktif tersebut melibatkan 286 nasabah dengan kerugian yang disebut mencapai Rp681.391.135.
Penetapan tersangka disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, dalam konferensi pers, Selasa, 22 September 2026.
Dua tersangka masing-masing berinisial F dan M. Keduanya disebut merupakan Senior Account Officer (SAO) pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan.
Dalam perkara tersebut, F dan M diduga melakukan penyaluran pembiayaan fiktif terhadap 286 nasabah dengan menggunakan kewenangan mereka sebagai SAO. Keduanya diduga mengumpulkan dan memanfaatkan identitas warga tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan fiktif.
Proses administrasi pengajuan pembiayaan hingga pencairan diduga dilakukan dengan menyimpangi prosedur penyaluran pembiayaan yang tercantum dalam Buku Kebijakan Mekaar PNM dengan Nomor Dokumen PNM.MKR.01.01/04, Revisi 0.4, tertanggal 3 Oktober 2022.
Dana pencairan yang seharusnya diberikan kepada nasabah atau pemilik identitas tersebut diduga dikuasai oleh tersangka F dan M.
Sebagian dana kemudian diduga digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya dengan cara memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM). Padahal, angsuran tersebut seharusnya dibayarkan oleh nasabah atau pemilik identitas yang bersangkutan.
Sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka F dan M, pihak lain, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi, Kejari Pacitan menyebut perbuatan yang dilakukan F bersama M menimbulkan kerugian secara nyata dan pasti sebesar Rp681.391.135.
Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan kepada nasabah fiktif yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
Dana yang dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka F dan M, pihak lain, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: Ketik
#PNMMekar #BandarPacitan #PegawaiMekar #KejariPacitan #PembiayaanFiktif
No Comments Yet...