error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Dua Pegawai PNM Mekar unit Bandar Pacitan Jadi Tersangka Dugaan Pembiayaan Fiktif 286 Nasabah

2026-09-22 23:35:00
43
0

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar Pacitan tahun 2023. Dugaan pembiayaan fiktif tersebut melibatkan 286 nasabah dengan kerugian yang disebut mencapai Rp681.391.135.

Penetapan tersangka disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, dalam konferensi pers, Selasa, 22 September 2026.

Dua tersangka masing-masing berinisial F dan M. Keduanya disebut merupakan Senior Account Officer (SAO) pada PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan.

Dalam perkara tersebut, F dan M diduga melakukan penyaluran pembiayaan fiktif terhadap 286 nasabah dengan menggunakan kewenangan mereka sebagai SAO. Keduanya diduga mengumpulkan dan memanfaatkan identitas warga tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan fiktif.

Proses administrasi pengajuan pembiayaan hingga pencairan diduga dilakukan dengan menyimpangi prosedur penyaluran pembiayaan yang tercantum dalam Buku Kebijakan Mekaar PNM dengan Nomor Dokumen PNM.MKR.01.01/04, Revisi 0.4, tertanggal 3 Oktober 2022.

Dana pencairan yang seharusnya diberikan kepada nasabah atau pemilik identitas tersebut diduga dikuasai oleh tersangka F dan M.

Sebagian dana kemudian diduga digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya dengan cara memanipulasi Lembar Penagihan Mingguan (LPM). Padahal, angsuran tersebut seharusnya dibayarkan oleh nasabah atau pemilik identitas yang bersangkutan.

Sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka F dan M, pihak lain, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi, Kejari Pacitan menyebut perbuatan yang dilakukan F bersama M menimbulkan kerugian secara nyata dan pasti sebesar Rp681.391.135.

Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan kepada nasabah fiktif yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

Dana yang dicairkan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka F dan M, pihak lain, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.


Sumber: Ketik 
#PNMMekar #BandarPacitan #PegawaiMekar #KejariPacitan #PembiayaanFiktif

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
37

Next Article

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Kawasan Lapas Cibinong
Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Kawasan Lapas Cibinong Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejum
2026-09-23 19:00:00
16
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.