Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti meminta fee atau keuntungan kepada mitra maupun yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipecat. Selain dikenai sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat tindak pidana gratifikasi maupun tindak pidana korupsi.
Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, Kepala SPPG kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga mereka dilarang menerima maupun meminta keuntungan pribadi dari pihak mana pun. Permintaan fee atau tambahan penghasilan dari mitra maupun yayasan merupakan pelanggaran serius.
BGN juga memperketat pengawasan pengadaan bahan pangan untuk dapur MBG, dengan menegaskan bahwa proses pengadaan harus berjalan secara adil dan transparan tanpa praktik mark-up (penggelembungan harga) maupun kickback (komisi ilegal).
Kepala SPPG dilarang memilih pemasok secara subjektif atau mengambil keuntungan pribadi dalam proses pengadaan. BGN akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Sumber: Tribun News
#BGN #MBG #MakanBergiziGratis
No Comments Yet...