Anggota DPRD Mempawah Kalimantan Barat berinisial C diduga membakar lahan di tengah situasi karhutla dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Dugaan itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pernyataan anggota dewan tersebut terkait rencana pembakaran lahan.
Dalam video yang beredar, anggota DPRD tersebut disebut menyampaikan niat membakar sisa lahan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Video C membakar lahan juga diunggah di akun TikTok pribadinya.
Dugaan pembakaran lahan oleh wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 itu kemudian mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman mengatakan, dugaan aksi pembakaran tersebut ironis karena terjadi saat masyarakat tengah terdampak asap karhutla dan petugas gabungan masih melakukan penanganan di lapangan.
Pejabat publik harusnya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menilai pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi sudah terang menderang ada pengakuan dari C melalui akun pribadinya.
Pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
Sumber: Detik News
#KementerianKehutanan #Karhutla #PembakaranHutandanLahan #AnggotaDPRDMempawah #KalimantanBarat
No Comments Yet...