error code:
Monitor KRISNA Pacitan
Sign-In
Verify Email Address Account Sign-Out
Menu
News
Program
Schedule Shows Specials
Program
Schedule Shows Specials
Staff

Embed The Radio Player In Your Website
Copy the code below and paste it into your website.

Download our desktop apps

Back to news

Anggota DPRD Mempawah Kalbar Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

2026-09-21 20:00:00
10
0

 

Anggota DPRD Mempawah Kalimantan Barat berinisial C diduga membakar lahan di tengah situasi karhutla dan kabut asap yang melanda wilayah tersebut. Dugaan itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pernyataan anggota dewan tersebut terkait rencana pembakaran lahan.

Dalam video yang beredar, anggota DPRD tersebut disebut menyampaikan niat membakar sisa lahan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Video C membakar lahan juga diunggah di akun TikTok pribadinya.

Dugaan pembakaran lahan oleh wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1 itu kemudian mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan tersebut.

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman mengatakan, dugaan aksi pembakaran tersebut ironis karena terjadi saat masyarakat tengah terdampak asap karhutla dan petugas gabungan masih melakukan penanganan di lapangan.

Pejabat publik harusnya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menilai pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi sudah terang menderang ada pengakuan dari C melalui akun pribadinya.

Pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan/atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.


Sumber: Detik News
#KementerianKehutanan #Karhutla #PembakaranHutandanLahan #AnggotaDPRDMempawah #KalimantanBarat

Share This Article

Comments

Add Comment
Login to comment Verify your email to comment

No Comments Yet...

There was an error while fetching comments, Please try again later

888888888

mmmmmmmmm

ooooooooo

nnnnnnnnn

ttttttttt

uuuuuuuuu

eeeeeeeee

sssssssss

wwwwwwwww

hhhhhhhhh

rrrrrrrrr

fffffffff

iiiiiiiii

ddddddddd

aaaaaaaaa

yyyyyyyyy

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

888

mmm

ooo

nnn

ttt

uuu

eee

sss

www

hhh

rrr

fff

iii

ddd

aaa

yyy

month

88

88

day

88888

88888

UTC

88

88

hour

:

88

88

minute

:

88

88

second

am

pm

Program Lineup

Previous Article

Festival Rontek Pacitan 2026 Hadirkan Konsep Panggung Berjalan
Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur mempersiapkan gelaran Festival Rontek Pacitan 2026 dengan menghadirkan konsep b
2026-07-14 10:00:00
37

Next Article

WARGA SOLOK SUMBAR PANIK, BERLARI SELAMATKAN DIRI ANTISIPASI BANJIR BANDANG SUSULAN
WARGA SOLOK SUMBAR PANIK, BERLARI SELAMATKAN DIRI ANTISIPASI BANJIR BANDANG SUSULAN Suasana panik terjadi di kawasan Ar
2026-09-22 04:00:00
15
MonitorKRISNAPacitan
Privacy Policy Terms Of Service radio hosting internet radio hosting
Powered By Caster.fm Streaming Solutions.