Tiga anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda (ADR) yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda (AFR) yang merupakan anggota DPRD Situbondo.
Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penggunaan narkoba oleh seorang karyawan swasta berinisial N di kamar hotel tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO.
Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang positif menggunakan ekstasi. Sedangkan N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut dan mengatakan seluruhnya diproses sesuai prosedur hukum. Polisi menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA. Sehingga kedelapan orang diproses melalui mekanisme restorative justice.
Sumber: Detik Jatim
#AnggotaDPRD #PolrestabesSurabaya #Sabu #PestaNarkoba #DPRDBanyuwangi
No Comments Yet...